Minggu, 24 Oktober 2010

PENGERTIAN SYARI'AT ISLAM

Definisi Syariat Islam


Secara etimologis, kata as-syarî’ah mempunyai konotasi masyra‘ah al-mâ’ (sumber 

air minum).1Orang Arab tidak menyebut sumber tersebut dengan sebutan syarî‘ah 

kecuali jika sumber tersebut airnya berlimpah dan tidak pernah kering.2Dalam 

bahasa Arab, syara‘a berarti nahaja (menempuh), awdhaha (menjelaskan), dan 

bayyana al-masâlik (menunjukkan jalan). Syara‘a lahum-yasyra‘u-syar‘an berarti 

sanna (menetapkan).3 Syariat dapat juga berarti madzhab (mazhab) dan tharîqah 

mustaqîmah (jalan lurus).4


Dalam istilah syariat sendiri, syarî‘ah berarti agama yang ditetapkan oleh 

Allah SWT untuk hamba-hamba-Nya yang terdiri dari berbagai hukum dan ketentuan 

yang beragam.5Hukum-hukum

dan ketentuan tersebut disebut syariat karena memiliki konsistensi atau

kesamaan dengan sumber air minum yang menjadi sumber kehidupan bagi

makhluk hidup. Dengan demikian, syariat dan agama mempunyai konotasi

yang sama,6yaitu berbagai ketentuan dan hukum yang ditetapkan oleh Allah SWT 

bagi hamba-hamba-Nya.


Sementara itu, kata al-Islâm (Islam), secara etimologis mempunyai konotasi 

inqiyâd (tunduk) dan istislâm li Allâh (berserah

diri kepada Allah). Istilah tersebut selanjutnya dikhususkan untuk

menunjuk agama yang disyariatkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad saw. Dalam 

konteks inilah, Allah menyatakan kata Islam sebagaimana termaktub dalam 

firman-Nya:

ِ﴿الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي

وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِْسْلاَمَ دِينًا﴾

Hari ini Aku telah menyempurnakan untuk kalian agama kalian, mencukupkan 

nikmat-Ku atas kalian, dan meridhai Islam sebagai agamabagi kalian.(QS 

al-Mâ’idah [5]: 3).


Karena itu, secara syar‘î, Islam adalah agama yang diturunkan oleh Allah SWT 

kepada junjungan kita, Muhammad saw., untuk mengatur hubungan manusia dengan 

Penciptanya, dirinya sendiri, dan sesamanya.7Hubungan

manusia dengan Penciptanya meliputi masalah akidah dan ibadah; hubungan

manusia dengan dirinya sendiri meliputi akhlak, makanan, dan pakaian;hubungan 

manusia dengan sesamanya meliputi muamalat dan persanksian.8


Dengan

demikian, syariat Islam merupakan ketentuan dan hukum yang ditetapkan

oleh Allah atas hamba-hamba-Nya yang diturunkan melalui Rasul-Nya, Muhammad

saw., untuk mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, dengan dirinya

sendiri, dan dengan sesamanya. Artinya, cakupan syariat Islam meliputi

akidah dan syariat. Dengan kata lain, syariat Islam bukan hanya

mengatur seluruh aktivitas fisik manusia (af‘âl al-jawârih), tetapi juga 

mengatur seluruh aktivitas hati manusia (af‘âl al-qalb)

yang biasa disebut dengan akidah Islam. Karena itu, syariat Islam tidak

dapat direpresentasikan oleh sebagian ketentuan Islam dalam masalah hudûd 

(seperti hukum rajam, hukum potong tangan, dan sebagainya); apalagi

oleh keberadaan sejumlah lembaga ekonomi yang menjamur saat ini semisal

bank syariah, asuransi syariah, reksadana syariah, dan sebagainya.



Catatan Kaki:

1Ibn al-Manzhûr, Lisân al-’Arab, juz I, hlm. 175; al-Fayrûz al-Abâdi, al-Qâmûs 

al-Muhîth, juz I, hlm. 6672; Ar-Râzi, Mukhtâr as-Shahhâh, Maktabah Lubnân, 

Beirut, 1996, hlm. 294.

2Ibn al-Manzhûr, ibid, hlm. 175; al-Fayrûz al-Abadi, ibid, hlm. 6672;

3 Ar-Râzi, op. cit., hlm. 294.

5Al-Qurthûbi,al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân.., juz XVI, hlm. 163.

6Ibn al-Manzhûr,op. cit., juz XI, hlm. 631.

7An-Nabhâni,Nizhâm al-Islâm, Mansyûrât Hizb at-Tahrîr, Beirut, cet. VI, 

2001,hlm. 69.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar