Definisi Syariat Islam
Secara etimologis, kata as-syarî’ah mempunyai konotasi masyra‘ah al-mâ’ (sumber
air minum).1Orang Arab tidak menyebut sumber tersebut dengan sebutan syarî‘ah
kecuali jika sumber tersebut airnya berlimpah dan tidak pernah kering.2Dalam
bahasa Arab, syara‘a berarti nahaja (menempuh), awdhaha (menjelaskan), dan
bayyana al-masâlik (menunjukkan jalan). Syara‘a lahum-yasyra‘u-syar‘an berarti
sanna (menetapkan).3 Syariat dapat juga berarti madzhab (mazhab) dan tharîqah
mustaqîmah (jalan lurus).4
Dalam istilah syariat sendiri, syarî‘ah berarti agama yang ditetapkan oleh
Allah SWT untuk hamba-hamba-Nya yang terdiri dari berbagai hukum dan ketentuan
yang beragam.5Hukum-hukum
dan ketentuan tersebut disebut syariat karena memiliki konsistensi atau
kesamaan dengan sumber air minum yang menjadi sumber kehidupan bagi
makhluk hidup. Dengan demikian, syariat dan agama mempunyai konotasi
yang sama,6yaitu berbagai ketentuan dan hukum yang ditetapkan oleh Allah SWT
bagi hamba-hamba-Nya.
Sementara itu, kata al-Islâm (Islam), secara etimologis mempunyai konotasi
inqiyâd (tunduk) dan istislâm li Allâh (berserah
diri kepada Allah). Istilah tersebut selanjutnya dikhususkan untuk
menunjuk agama yang disyariatkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad saw. Dalam
konteks inilah, Allah menyatakan kata Islam sebagaimana termaktub dalam
firman-Nya:
ِ﴿الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي
وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِْسْلاَمَ دِينًا﴾
Hari ini Aku telah menyempurnakan untuk kalian agama kalian, mencukupkan
nikmat-Ku atas kalian, dan meridhai Islam sebagai agamabagi kalian.(QS
al-Mâ’idah [5]: 3).
Karena itu, secara syar‘î, Islam adalah agama yang diturunkan oleh Allah SWT
kepada junjungan kita, Muhammad saw., untuk mengatur hubungan manusia dengan
Penciptanya, dirinya sendiri, dan sesamanya.7Hubungan
manusia dengan Penciptanya meliputi masalah akidah dan ibadah; hubungan
manusia dengan dirinya sendiri meliputi akhlak, makanan, dan pakaian;hubungan
manusia dengan sesamanya meliputi muamalat dan persanksian.8
Dengan
demikian, syariat Islam merupakan ketentuan dan hukum yang ditetapkan
oleh Allah atas hamba-hamba-Nya yang diturunkan melalui Rasul-Nya, Muhammad
saw., untuk mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, dengan dirinya
sendiri, dan dengan sesamanya. Artinya, cakupan syariat Islam meliputi
akidah dan syariat. Dengan kata lain, syariat Islam bukan hanya
mengatur seluruh aktivitas fisik manusia (af‘âl al-jawârih), tetapi juga
mengatur seluruh aktivitas hati manusia (af‘âl al-qalb)
yang biasa disebut dengan akidah Islam. Karena itu, syariat Islam tidak
dapat direpresentasikan oleh sebagian ketentuan Islam dalam masalah hudûd
(seperti hukum rajam, hukum potong tangan, dan sebagainya); apalagi
oleh keberadaan sejumlah lembaga ekonomi yang menjamur saat ini semisal
bank syariah, asuransi syariah, reksadana syariah, dan sebagainya.
Catatan Kaki:
1Ibn al-Manzhûr, Lisân al-’Arab, juz I, hlm. 175; al-Fayrûz al-Abâdi, al-Qâmûs
al-Muhîth, juz I, hlm. 6672; Ar-Râzi, Mukhtâr as-Shahhâh, Maktabah Lubnân,
Beirut, 1996, hlm. 294.
2Ibn al-Manzhûr, ibid, hlm. 175; al-Fayrûz al-Abadi, ibid, hlm. 6672;
3 Ar-Râzi, op. cit., hlm. 294.
5Al-Qurthûbi,al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân.., juz XVI, hlm. 163.
6Ibn al-Manzhûr,op. cit., juz XI, hlm. 631.
7An-Nabhâni,Nizhâm al-Islâm, Mansyûrât Hizb at-Tahrîr, Beirut, cet. VI,
2001,hlm. 69.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar